PELANGGARAN ADALAH AWAL DARI KECELAKAAN

Rencana Induk Jaringan LLAJ Bagian Keenam

UU No.22 Tahun 2009, pada BAB VI mengenai JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN diatur dalam undang-undang ini menjadi Enam Bagian.

Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, dan Bagian Kelima, termuat pada halaman tersendiri di Web Site ini. Sedangkan berikutnya adalah Jaringan LLAJ Bagian Keenam, yaitu :

Bagian Keenam
Fasilitas Pendukung
Pasal 45

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a. trotoar;

b. lajur sepeda;

c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;

d. Halte; dan/atau

e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah untuk jalan nasional;

b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;

c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;

d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan

e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

Pasal 46

(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah

Berikutnya, BAB VII tentang KENDARAAN yang terbagi dalam Delapan Bagian pembahasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar