PELANGGARAN ADALAH AWAL DARI KECELAKAAN

Rencana Induk Jaringan LLAJ Bagian Ketiga

UU No.22 Tahun 2009, pada BAB VI mengenai JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN diatur dalam undang-undang ini menjadi Enam Bagian.

Bagian Kesatu dan Bagian Kedua termuat pada halaman tersendiri di Web Site ini. Sedangkan berikutnya adalah Jaringan LLAJ Bagian Ketiga, yaitu :

Bagian Ketiga

Dana Preservasi Jalan

Pasal 29

(1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.

(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.

(3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.

(4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.

Pasal 31

Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan.

Pasal 32

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.

Jaringan LLAJ Bagian Kempat mengenai Terminal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar