PELANGGARAN ADALAH AWAL DARI KECELAKAAN

Ruang Lingkup

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada BAB III mengenai Ruang Lingkup Keberlakuan Undang – Undang, sebagaimana tercantum pada :

Pasal 4

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:

a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;

b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar