Alternatif 1 :
1. Pelanggar mengakui pelanggarannya.
2. Pelanggaran diberi tilang warna biru untuk titip (bayar uang titipan) ke BRI sesuai tabel.
3. Setelah bayar/titip ke BRI pelanggar bawa kwitansi ke penindak untuk ambil barang titipan (SIM, STNK, ranmor)
Alternatif 2 :
1. Pelanggar mengakui / tidak mengakui pelanggaran.
2. Pelanggar diberi tilang warna merah.
3. Datang sidang ke Pengadilan Negeri bayar denda dan ambil barang bukti.
Sumber Ditlantas Polda Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar