PELANGGARAN ADALAH AWAL DARI KECELAKAAN

Mekanisme Penyelesaian Administrasi Tilang

Alternatif 1 :

1. Pelanggar mengakui pelanggarannya.

2. Pelanggaran diberi tilang warna biru untuk titip (bayar uang titipan) ke BRI sesuai tabel.

3. Setelah bayar/titip ke BRI pelanggar bawa kwitansi ke penindak untuk ambil barang titipan (SIM, STNK, ranmor)

Alternatif 2 :

1. Pelanggar mengakui / tidak mengakui pelanggaran.

2. Pelanggar diberi tilang warna merah.

3. Datang sidang ke Pengadilan Negeri bayar denda dan ambil barang bukti.

Sumber Ditlantas Polda Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar