tag:blogger.com,1999:blog-50335051580462587132024-02-20T06:43:55.354+07:00UU LLAJ<center>UU NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan</center>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.comBlogger17125tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-70291324032846112342010-05-24T11:05:00.005+07:002010-05-24T11:13:36.655+07:00Rencana Induk Jaringan LLAJ Bagian KeenamUU No.22 Tahun 2009, pada BAB VI mengenai JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN diatur dalam undang-undang ini menjadi Enam Bagian.<br /><br />Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kesatu</a>, Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kedua</a>, Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_16.html">Ketiga</a>, Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_20.html">Keempat</a>, dan Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_23.html">Kelima</a>, termuat pada halaman tersendiri di Web Site ini. Sedangkan berikutnya adalah Jaringan LLAJ Bagian Keenam, yaitu :<br /><br /><div style="text-align: center;">Bagian Keenam<br />Fasilitas Pendukung<br />Pasal 45<br /></div><br />(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:<br /><span class="hidenpost"><br />a. trotoar;<br /><br />b. lajur sepeda;<br /><br />c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;<br /><br />d. Halte; dan/atau<br /><br />e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.<br /><br />(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:<br /><br />a. Pemerintah untuk jalan nasional;<br /><br />b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;<br /><br />c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;<br /><br />d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan<br /><br />e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 46<br /></div><br />(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.<br /><br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah<br /><br />Berikutnya, BAB VII tentang KENDARAAN yang terbagi dalam Delapan Bagian pembahasan.<br /><br /></span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-18559030191474440172010-05-23T20:12:00.005+07:002010-05-24T11:15:00.082+07:00Rencana Induk Jaringan LLAJ Bagian KelimaUU No.22 Tahun 2009, pada BAB VI mengenai JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN diatur dalam undang-undang ini menjadi lima bagian.<br /><br />Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kesatu</a>, Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kedua</a>, Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_16.html">Ketiga</a>, dan Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_20.html">Keempat</a>, termuat pada halaman tersendiri di Web Site ini. Sedangkan berikutnya adalah Jaringan LLAJ Bagian Kelima, yaitu :<br /><span class="hidenpost"><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kelima<br /><br />Fasilitas Parkir<br /><br />Pasal 43</div><br /><br />(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.<br /><br />(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:<br /><br />a. usaha khusus perparkiran; atau<br /><br />b. penunjang usaha pokok.<br /><br />(3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.<br /><br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 44</div><br /><br />Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:<br /><br />a. rencana umum tata ruang;<br /><br />b. analisis dampak lalu lintas; dan<br /><br />c. kemudahan bagi Pengguna Jasa. <br /><br />Jaringan LLAJ Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_24.html">Keenam</a> mengenai Fasilitas Pendukung</span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-10375645137470792922010-05-20T18:38:00.003+07:002010-05-23T20:20:58.875+07:00Rencana Induk Jaringan LLAJ Bagian KeempatUU No.22 Tahun 2009, pada BAB VI mengenai JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN diatur dalam undang-undang ini menjadi Enam Bagian.<br /><br />Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kesatu</a>, Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kedua</a>, dan Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_16.html">Ketiga</a>, termuat pada halaman tersendiri di Web Site ini. Sedangkan berikutnya adalah Jaringan LLAJ Bagian Keempat, yaitu :<br /><span class="hidenpost"><br /><div style="text-align: center;">Bagian Keempat<br /><br />Terminal<br /><br />Paragraf 1<br /><br />Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal<br /></div><br /><div style="text-align: center;">Pasal 33<br /></div><br />(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.<br /><br />(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 34<br /></div><br />(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.<br /><br />(2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 35<br /></div><br />Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 36<br /></div><br />Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.<br /><br /><div style="text-align: center;">Paragraf 2<br /><br />Penetapan Lokasi Terminal<br /><br />Pasal 37<br /></div><br />(1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br /><br />(2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:<br /><br />a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;<br /><br />b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;<br /><br />c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;<br /><br />d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;<br /><br />e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;<br /><br />f. permintaan angkutan;<br /><br />g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;<br /><br />h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau<br /><br />i. kelestarian lingkungan hidup.<br /><br /><div style="text-align: center;">Paragraf 3<br /><br />Fasilitas Terminal<br /><br />Pasal 38<br /></div><br />(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.<br /><br />(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.<br /><br />(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Paragraf 4<br /><br />Lingkungan Kerja Terminal<br /><br />Pasal 39<br /></div><br />(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.<br /><br />(2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.<br /><br />(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.<br /><br /><div style="text-align: center;">Paragraf 5<br /><br />Pembangunan dan Pengoperasian Terminal<br /><br />Pasal 40<br /></div><br />(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:<br /><br />a. rancang bangun;<br /><br />b. buku kerja rancang bangun;<br /><br />c. rencana induk Terminal;<br /><br />d. analisis dampak Lalu Lintas; dan<br /><br />e. analisis mengenai dampak lingkungan.<br /><br />(2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:<br /><br />a. perencanaan;<br /><br />b. pelaksanaan; dan<br /><br />c. pengawasan operasional Terminal.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 41<br /></div><br />(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.<br /><br />(2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Paragraf 6<br /><br />Pengaturan Lebih Lanjut<br /><br />Pasal 42<br /></div><br />Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><br />Jaringan LLAJ Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_23.html">Kelima</a> mengenai Fasilitas Parkir<br /></span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-86063032743869860002010-05-16T21:35:00.006+07:002010-05-20T18:44:27.604+07:00Rencana Induk Jaringan LLAJ Bagian KetigaUU No.22 Tahun 2009, pada BAB VI mengenai <b>JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN</b> diatur dalam undang-undang ini menjadi Enam Bagian.<br /><br />Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kesatu</a> dan Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kedua</a> termuat pada halaman tersendiri di Web Site ini. Sedangkan berikutnya adalah <em>Jaringan LLAJ Bagian Ketiga</em>, yaitu :<br /><span class="hidenpost"><br /><div style="text-align: center;">Bagian Ketiga<br /><br />Dana Preservasi Jalan<br /><br />Pasal 29<br /></div><br />(1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.<br /><br />(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.<br /><br />(3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.<br /><br />(4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 30<br /></div><br />Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 31<br /></div><br />Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 32<br /></div><br />Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.<br /><br />Jaringan LLAJ Bagian Kempat mengenai <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_20.html">Terminal</a><br /></span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-88872626883106882252010-05-13T10:49:00.003+07:002010-05-16T21:41:21.686+07:00Rencana Induk Jaringan LLAJ Bagian KeduaUU No.22 Tahun 2009, pada BAB VI mengenai <b>JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN</b> diatur dalam undang-undang ini menjadi enam bagian.<br /><br />Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kesatu</a> termuat pada halaman tersendiri di Web Site ini. Sedangkan berikutnya adalah <em>Jaringan LLAJ Bagian Kedua</em>, yaitu :<br /><span class="hidenpost"><br /><div style="text-align: center;">Bagian Kedua<br /><br />Ruang Lalu Lintas<br />Paragraf 1<br /><br />Kelas Jalan<br /><br />Pasal 19<br /></div><br />(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:<br /><br />a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br /><br />b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.<br /><br />(2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:<br /><br />a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;<br /><br />b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;<br /><br />c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan<br />d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.<br /> <br />(3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton.<br /><br />(4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.<br /><br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 20<br /></div><br />(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:<br /><br />a. Pemerintah, untuk jalan nasional;<br />b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;<br />c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau<br />d. pemerintah kota, untuk jalan kota.<br /><br />(2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.<br /><br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Paragraf 2<br /><br />Penggunaan dan Perlengkapan Jalan<br /><br />Pasal 21<br /></div><br />(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.<br /><br />(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.<br /><br />(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.<br /><br />(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.<br /><br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 22<br /></div><br />(1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif.<br /><br />(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan.<br /><br />(3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.<br /><br />(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan.<br /><br />(5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br />(6) Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br />(7) Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 23<br /></div><br />(1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br /><br />(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 24<br /></div><br />(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.<br /><br />(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 25<br /></div><br />(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:<br /><br />a. Rambu Lalu Lintas;<br /><br />b. Marka Jalan;<br /><br />c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;<br /><br />d. alat penerangan Jalan;<br /><br />e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;<br /><br />f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;<br /><br />g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan<br /><br />h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.<br /><br />(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 26<br /><br /></div>(1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:<br /><br />a. Pemerintah untuk jalan nasional;<br />b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;<br />c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau<br />d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.<br /><br />(2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 27<br /></div><br />(1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.<br /><br />(2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 28<br /></div><br />(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.<br />(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).<br /><br />Jaringan LLAJ Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian_16.html">Ketiga</a> mengenai Dana Preservasi Jalan</span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-3204798691282547282010-04-22T12:58:00.001+07:002010-05-13T10:56:08.337+07:00Rencana Induk Jaringan LLAJ (Bagian Kesatu)UU No.22 Tahun 2009, pada BAB VI mengenai <b>JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN</b> diatur dalam undang-undang ini menjadi Enam Bagian, Bagian kesatu memuat, yaitu :<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB VI<br />JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN<br />Bagian Kesatu</div><div style="text-align: center;"><b>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</b></div><div style="text-align: center;">Pasal 14</div><br />(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan <em>Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.<br /><span class="hidenpost"><br />(2) Pengembangan <em>Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.<br /><br />(3) <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:<br /><br />a. <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> Nasional;<br /><br />b. <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> Provinsi; dan<br /><br />c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 15<br /></div><br />(1) <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.<br /><br />(2) Proses penyusunan dan penetapan <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.<br /><br />(3) <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> Nasional memuat:<br />a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;<br /><br />b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi;<br /><br />c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan<br /><br />d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 16<br /></div><br />(1) <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.<br /><br />(2) Proses penyusunan dan penetapan <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:<br /><br />a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;<br /><br />b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan<br /><br />c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.<br /><br />(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:<br /><br />a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;<br /><br />b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;<br /><br />c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan<br /><br />d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 17<br /></div><br />(1) <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.<br /><br />(2) Proses penyusunan dan penetapan <em>Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:<br /><br />a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;<br /><br />b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;<br /><br />c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;<br /><br />d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan<br /><br />e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.<br /><br />(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat:<br /><br />a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;<br />b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;<br />c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan<br /><br />d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 18<br /></div><br />Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><br />Jaringan LLAJ Bagian <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/05/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Kedua</a> mengenai Ruang Lalu Lintas</span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-43732545267263415812010-04-20T15:28:00.001+07:002010-05-11T09:41:25.509+07:00Penyelenggaraan LLAJUU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada BAB V mengenai Penyelenggaraan, yaitu :<br /><br /><div style="text-align: center;">BAB V<br />PENYELENGGARAAN<br />Pasal 7<br /></div><br />(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.<br /><br />(2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:<br /><span class="hidenpost"><br />a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;<br /><br />b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br /><br />c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;<br /><br />d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan<br /><br />e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 8<br /></div><br />Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:<br /><br />a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;<br /><br />b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;<br /><br />c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;<br /><br />d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;<br /><br />e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;<br /><br />f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan<br /><br />g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 9<br /></div><br />Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:<br />a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br /><br />b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;<br /><br />c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;<br /><br />d. perizinan angkutan umum; <br /><br />e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br /><br />f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br /><br />g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 10<br /></div><br />Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:<br /><br />a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraan Bermotor;<br /><br />b. pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br /><br />c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 11<br /></div><br />Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:<br /><br />a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;<br /><br />b. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br /><br />c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 12<br /></div><br />Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:<br /><br />a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;<br /><br />b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;<br /><br />c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br /><br />d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br /><br />e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;<br /><br />f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;<br /><br />g. pendidikan berlalu lintas;<br /><br />h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan<br /><br />i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 13<br /></div><br />(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.<br /><br />(2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br /><br />(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br /><br />(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.<br /><br />(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.<br /><br />Berikutnya, BAB VI membahas tentang mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/rencana-induk-jaringan-llaj-bagian.html">Jaringan</a> Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.</span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-20915537555409296482010-04-19T12:57:00.001+07:002010-05-11T09:42:01.320+07:00Bentuk, Penggolongan dan Fungsi SIM<div style="text-align: center;">Paragraf 3<br /></div><center><b>Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi</b></center><br /><div style="text-align: center;">Pasal 80<br /></div><br /><b>Surat Izin Mengemudi</b> untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a <em>digolongkan</em> menjadi:<br /><br />a. <b>Surat Izin Mengemudi A</b> berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;<br /><br />b. <b>Surat Izin Mengemudi B I</b> berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;<br /><span class="hidenpost"><br />c. <b>Surat Izin Mengemudi B II</b> berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;<br /><br />d. <b>Surat Izin Mengemudi C</b> berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan<br /><br />e. <b>Surat Izin Mengemudi D</b> berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 81<br /><br /></div>(1) Untuk mendapatkan <em>Surat Izin Mengemudi</em> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.<br /><br />(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:<br />a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk <em>Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D</em>;<br />b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk <em>Surat Izin Mengemudi B I</em>; dan<br />c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk <em>Surat Izin Mengemudi B II</em>.<br /><br />(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br /><br />a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;<br />b. pengisian formulir permohonan; dan<br />c. rumusan sidik jari.<br /><br />(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br /><br />a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan<br />b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.<br /><br />(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br /><br />a. ujian teori;<br />b. ujian praktik; dan/atau<br />c. ujian keterampilan melalui simulator.<br /><br />(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:<br /><br />a. <em>Surat Izin Mengemudi B I</em> harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan<br />b. <em>Surat Izin Mengemudi B II</em> harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 82<br /></div><br /><em>Surat Izin Mengemudi</em> untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi:<br /><br />a. <em>Surat Izin Mengemudi A Umum</em> berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;<br /><br />b. <em>Surat Izin Mengemudi B I Umum</em> berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan<br /><br />c. <em>Surat Izin Mengemudi B II Umum</em> berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 83<br /></div><br />(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki <em>Surat Izin Mengemudi</em> untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.<br /><br />(2) Syarat usia untuk mendapatkan <em>Surat Izin Mengemudi</em> Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:<br />a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk <em>Surat Izin Mengemudi A Umum</em>;<br />b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk <em>Surat Izin Mengemudi B I Umum</em>; dan<br />c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk <em>Surat Izin Mengemudi B II Umum</em>.<br /><br />(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:<br />a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:<br />1. pelayanan angkutan umum;<br />2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;<br />3. pengujian Kendaraan Bermotor;<br />4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;<br />5. tempat penting di wilayah domisili;<br />6. jenis barang berbahaya; dan<br />7. pengoperasian peralatan keamanan.<br />b. lulus ujian praktik, yang meliputi:<br />1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;<br />2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;<br />3. mengisi surat muatan;<br />4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan<br />5. pengoperasian peralatan keamanan.<br /><br />(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:<br />a. <em>Surat Izin Mengemudi A Umum</em> harus memiliki <em>Surat Izin Mengemudi A</em> sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;<br />b. untuk <em>Surat Izin Mengemudi B I Umum</em> harus memiliki <em>Surat Izin Mengemudi B I</em> atau <em>Surat Izin Mengemudi A Umum</em> sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan<br />c. untuk <em>Surat Izin Mengemudi B II Umum</em> harus memiliki <em>Surat Izin Mengemudi B II</em> atau <em>Surat Izin Mengemudi B I Umum</em> sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.<br /><br />(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh <em>Surat Izin Mengemudi</em> Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4).<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 84<br /><br /></div><em>Surat Izin Mengemudi</em> untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai <em>Surat Izin Mengemudi</em> Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut:<br />a. <em>Surat Izin Mengemudi A Umum</em> dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan <em>Surat Izin Mengemudi A</em>;<br />b. <em>Surat Izin Mengemudi B I</em> dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan <em>Surat Izin Mengemudi A</em>;<br />c. <em>Surat Izin Mengemudi B I Umum</em> dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan <em>Surat Izin Mengemudi A</em>, <em>Surat Izin Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I</em>;<br />d. <em>Surat Izin Mengemudi B II</em> dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan <em>Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B I</em>; atau<br />e. <em>Surat Izin Mengemudi B II Umum</em> dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan <em>Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II</em>.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 85<br /></div><br />(1) <em>Surat Izin Mengemudi</em> berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.<br /><br />(2) <em>Surat Izin Mengemudi</em> berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.<br /><br />(3) <em>Surat Izin Mengemudi</em> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br /><br />(4) Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, <em>Surat Izin Mengemudi</em> yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia.<br /><br />(5) Pemegang <em>Surat Izin Mengemudi</em> sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh <em>Surat Izin Mengemudi</em> internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br /><div style="text-align: center;">Paragraf 4<br /><br /><b>Fungsi Surat Izin Mengemudi</b><br /><br />Pasal 86<br /></div><br />(1) <em>Surat Izin Mengemudi berfungsi</em> sebagai bukti kompetensi mengemudi.<br /><br />(2) <em>Surat Izin Mengemudi berfungsi</em> sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.<br /><br />(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.<br /><br />Pengemudi yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada BAB VIII Bagian Kedua mengenai Penerbitan dan Penandaan <em>Surat Izin Mengemudi (<a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/pengemudi-surat-izin-mengemudi-sim.html">SIM</a>)</em>.</span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-88933590801559497372010-04-19T12:56:00.002+07:002010-05-11T09:42:51.080+07:00Pengemudi (Surat Izin Mengemudi /SIM)UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada BAB VIII mengenai Pengemudi terbagi menjadi Empat Bagian, yaitu Bagian Kesatu <em>Surat Izin Mengemudi (SIM)</em>, Bagian Kedua Penerbitan dan Penandaan <em>Surat Izin Mengemudi</em>, Bagian Ketiga Waktu Kerja <em>Pengemudi</em>, dan Bagian Keempat Sanksi Administratif.<br /><br />Bagian Kesatu, tentang <em>Surat Izin Mengemudi (SIM)</em>, yaitu :<br /><br /><center>BAB VIII<br /><b>PENGEMUDI</b><br />Bagian Kesatu<br /><b>Surat Izin Mengemudi</b> <br />Paragraf 1 <br /><b>Persyaratan Pengemudi</b> <br />Pasal 77</center> <br /><br />(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. <br /><span class="hidenpost"><br />(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: <br />a. <em>Surat Izin Mengemudi</em> Kendaraan Bermotor perseorangan; dan <br />b. <em>Surat Izin Mengemudi</em> Kendaraan Bermotor Umum. <br /><br />(3) Untuk mendapatkan <em>Surat Izin Mengemudi</em>, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. <br /><br />(4) Untuk mendapatkan <em>Surat Izin Mengemudi</em> Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. <br /><br />(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki <em>Surat Izin Mengemudi</em> untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. <br /><br />Paragraf 2 <br />Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi <br />Pasal 78 <br /><br />(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah. <br /><br />(2) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. <br /><br />(3) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. <br /><br />(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <br /><br />Pasal 79 <br /><br />(1) Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji. <br /><br />(2) Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalani ujian. <br /><br />Pada halaman berikutnya adalah Paragraf 3, Bentuk dan <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/bentuk-penggolongan-dan-fungsi-sim.html">Penggolongan</a> <em>Surat Izin Mengemudi</em>, serta Paragraf 4 Fungsi <em>Surat Izin Mengemudi</em></span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-68379642908614003422010-04-18T22:06:00.001+07:002010-05-11T09:43:18.488+07:00Mekanisme Penyelesaian Administrasi TilangAlternatif 1 :<br /><br />1. Pelanggar mengakui pelanggarannya.<br /><br />2. Pelanggaran diberi tilang warna biru untuk titip (bayar uang titipan) ke BRI sesuai tabel.<br /><br />3. Setelah bayar/titip ke BRI pelanggar bawa kwitansi ke penindak untuk ambil barang titipan (<a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/pengemudi-surat-izin-mengemudi-sim.html">SIM</a>, STNK, ranmor)<br /> <br />Alternatif 2 :<br /><span class="hidenpost"><br />1. Pelanggar mengakui / tidak mengakui pelanggaran.<br /><br />2. Pelanggar diberi tilang warna merah.<br /><br />3. Datang sidang ke Pengadilan Negeri bayar denda dan ambil barang bukti.<br /><br />Sumber Ditlantas Polda Jatim </span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-29092190104383115722010-04-18T21:56:00.001+07:002010-05-11T09:43:58.002+07:00Gambar Rambu PetunjukBentuk gambar dan tulisan rambu-rambu petunjuk<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNghgTzGAmwxztsKmorqPBgJ05oGERf0NHGu5f_Wzqm7CLBMOg-K4tDfoacSZ1_gXsPhyphenhyphenhlzafb6xspgBVm_PqIULlSXiE058rfQU3ok-6UOoin2Tym2qA_ycxclfxHWUpmEa7lfFbCTVQ/s1600/rambu+petunjuk.jpg"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 274px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNghgTzGAmwxztsKmorqPBgJ05oGERf0NHGu5f_Wzqm7CLBMOg-K4tDfoacSZ1_gXsPhyphenhyphenhlzafb6xspgBVm_PqIULlSXiE058rfQU3ok-6UOoin2Tym2qA_ycxclfxHWUpmEa7lfFbCTVQ/s320/rambu+petunjuk.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5461491887364451122" /></a><br /><span class="hidenpost"><br />Gambar rambu <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/gambar-rambu-larangan.html">larangan</a> dan rambu <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/gambar-rambu-bahaya.html">bahaya</a><br /></span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-6687788653760135702010-04-18T21:52:00.001+07:002010-05-11T09:44:20.704+07:00Gambar Rambu LaranganBentuk rambu-rambu larangan<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0-zi7xgPE45FIycZWSbhJ9Un0lY7gpfJu0PbjVh0WSLocmgj5nCYaxMh2bIQi26p8fG9rxVn7jznEpOzSVti8_wffhnabIuBR7A3iUsN3l4KcMIfT6CaB_ubZ-YOrvy-pBRcVSBDg7CqW/s1600/rambu+larangan.jpg"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 319px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0-zi7xgPE45FIycZWSbhJ9Un0lY7gpfJu0PbjVh0WSLocmgj5nCYaxMh2bIQi26p8fG9rxVn7jznEpOzSVti8_wffhnabIuBR7A3iUsN3l4KcMIfT6CaB_ubZ-YOrvy-pBRcVSBDg7CqW/s320/rambu+larangan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5461491028619408594" /></a><br /><span class="hidenpost"><br />Bentuk gambar rambu-rambu <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/gambar-rambu-bahaya.html">bahaya</a><br /></span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-76616892057040537272010-04-18T21:44:00.002+07:002010-05-11T09:44:44.661+07:00Gambar Rambu BahayaBentuk gambar rambu – rambu bahaya<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWjEoVaq2hV4HoIuUlDbTkkg9xdogzkCE3ZggP7NS8_WOc95j7XSAiEzmQs4byuYfAAUGfr64-0TIrtROqIlxDLPGouLZflX1v75OW7l5MbCR0Ok4pJgxsX8317_tKZAyn3MDm6UkNk-yp/s1600/rambu+bahaya.JPG"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 303px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWjEoVaq2hV4HoIuUlDbTkkg9xdogzkCE3ZggP7NS8_WOc95j7XSAiEzmQs4byuYfAAUGfr64-0TIrtROqIlxDLPGouLZflX1v75OW7l5MbCR0Ok4pJgxsX8317_tKZAyn3MDm6UkNk-yp/s320/rambu+bahaya.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5461489553091294514" /></a><br /> <span class="hidenpost"><br />Gambar rambu-rambu <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/gambar-rambu-petunjuk.html">petunjuk</a>.<br /></span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-55896250984950895832010-04-18T21:29:00.001+07:002010-05-11T09:45:12.137+07:00Pembinaan LLAJ oleh negara<div style="text-align: left;">UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada BAB IV mengenai <em>Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh negara</em>, yaitu :<br /></div><br /><div style="text-align: center;">BAB IV<br /><b>PEMBINAAN</b><br />Pasal 5<br /></div><br />(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.<br /><br />(2) <em>Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br /><br /> a. perencanaan;<br /> b. pengaturan;<br /> c. pengendalian; dan<br /> d. pengawasan.<br /><span class="hidenpost"><br />(3) <em>Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:<br /><br /> a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;<br /><br /> b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br /><br /> c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;<br /><br /> d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan<br /><br /> e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 6<br /></div><br />(1) <em>Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:<br /><br /> a. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;<br /><br /> b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku secara nasional;<br /><br /> c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional;<br /><br /> d. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan<br /><br /> e. pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.<br /><br />(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.<br /><br />(3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:<br /><br /> a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten/kota;<br /><br /> b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan<br /><br /> c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.<br /><br />(4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:<br /><br /> a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota;<br /><br /> b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota; dan<br /><br /> c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota.<br /><br />Selanjutnya, pada BAB V membahas mengenai <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/penyelenggaraan-llaj.html">Penyelenggaraan</a> Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.</span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-29842783146809443072010-04-16T14:41:00.001+07:002010-05-11T09:45:34.233+07:00Ruang LingkupUU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada BAB III mengenai <em>Ruang Lingkup</em> Keberlakuan Undang – Undang, sebagaimana tercantum pada :<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 4<br /></div><br />Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:<br /><br />a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;<br /><br />b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan<br /><span class="hidenpost"><br />c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/pembinaan-llaj-oleh-negara.html">Manajemen</a> dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-41944374246091290042010-04-16T14:22:00.002+07:002010-05-11T09:45:55.216+07:00Asas dan tujuanUU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada BAB II mengenai <em>Asas dan Tujuan</em>nya, sebagaimana bunyi :<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 2<br /></div><br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:<br /><br />a. asas transparan;<br />b. asas akuntabel;<br />c. asas berkelanjutan;<br />d. asas partisipatif;<br />e. asas bermanfaat;<br />f. asas efisien dan efektif;<br />g. asas seimbang;<br />h. asas terpadu; dan<br />i. asas mandiri.<br /><span class="hidenpost"><br /><div style="text-align: center;">Pasal 3<br /></div><br />Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:<br /><br />a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;<br /><br />b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan<br /><br />c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.<br /><br />Pada BAB III mengenai <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/ruang-lingkup.html">Ruang Lingkup</a></span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5033505158046258713.post-38158430045051480132010-04-16T14:21:00.001+07:002010-05-11T09:46:20.941+07:00Ketentuan UmumUU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, BAB I mengenai <em>Ketentuan Umum</em>, sebagaimana bunyi pada :<br /><br /><div style="text-align: center;">Pasal 1<br /></div><br />Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br /><br />1. <em>Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.<br /><br />2. <em>Lalu Lintas</em> adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang <em>Lalu Lintas Jalan</em>.<br /><br />3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang <em>Lalu Lintas Jalan</em>.<br /><span class="hidenpost"><br />4. Jaringan <em>Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan <em>Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em>.<br /><br /><br />5.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.<br /><br />6. Prasarana <em>Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</em> adalah Ruang <em>Lalu Lintas</em>, Terminal, dan <em>Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung</em>.<br /><br />7. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.<br /><br />8. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.<br /><br />9. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.<br /><br />10. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.<br /><br />11. Ruang <em>Lalu Lintas Jalan</em> adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.<br /><br />12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.<br /><br />13. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.<br /><br />14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.<br /><br />15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.<br /><br />16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.<br /><br />17. <em>Rambu Lalu Lintas</em> adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.<br /><br />18. <em>Marka Jalan</em> adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.<br /><br />19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.<br /><br />20. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.<br /><br />21. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.<br /><br />22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.<br /><br />23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.<br /><br />24. <em>Kecelakaan Lalu Lintas</em> adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.<br /><br />25. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.<br /><br />26. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.<br /><br />27. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.<br /><br />28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.<br /><br />29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.<br /><br />30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.<br /><br />31. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.<br /><br />32. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.<br /><br />33. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.<br /><br />34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<br /><br />35. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.<br /><br />36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.<br /><br />37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br /><br />38. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.<br /><br />39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.<br /><br />40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.<br /><br />Pada BAB II mengenai <a href="http://uullaj.blogspot.com/2010/04/asas-dan-tujuan.html">Asas dan Tujuan</a></span>Tertib Berlalu Lintashttp://www.blogger.com/profile/16679310703276036674noreply@blogger.com0